PojokTIM – Pekerja seni harus mendapat perlindungan kesehatan dan jaminan hidup ketika sudah tidak berkarya lagi. Hal itulah yang menjadi dasar Masyarakat Pekerja Seni Indonesia (MPSI) terus melakukan sosialisasi sekaligus membuat terobosan agar pekerja seni mendapat pelindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja seni tentu buikan hanya seniman, namun juga orang-orang yang berada di belakang panggung, termasuk yang penarik kabel, tukang lampu, tukang angkut peralatan musik dan lain-lain,” ujar Ketua MPSI Mujib Hermani dalam acara buka bersama di lobi Teater Kecil, Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki, Rabu (25/3/2025). Dalam diskusi yang dipandu Mujib, MPSI menghadirkan langsung perwakilan dari BPJS dan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar.
Menurut Mujib, saat ini sudah ada bantuan kepesertaan BPJS bagi pekerja seni dari Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta bagi 1.000 orang dari lintas komunitas, termasuk MPSI.
“Program MPSI sudah berjalan dengan baik. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar pekerja seni mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja sektor lain,” tegas Mujib.
Menurut Timbul, jaminan sosial adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pekerja seni. Oleh karenanya, pekerja seni bisa menjadi peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan mengelola 5 program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan kerja. Sedang BPJS Kesehatan hanya mengelola program jaminan kesehatan nasional,” terang Timbul.
Dian, perwakilan dari BPJS, mengatakan pihaknya mendukung program MPSI agar pekerja seni mendapat memanfaatkan dari jaminan sosial yang diberikan negara. “Saat ini seniman, termasuk pemusik dan pemain film yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karenanya pekerja seni di TIM juga harus memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dian
Ditambahkan Dian, pekerja seni dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus BPJS Kesehatan. “Dalam hal pekerja seni tidak dalam posisi penerima upah dan tidak ada pihak yang bertindak sebagai pemberi upah, maka bisa melalui sanggar atau komunitas yang memiliki badan hukum,” kata Dian.
Pihak sanggar, menurut Dian, juga bisa menjadi agen BPJS yang disebut Perisai. “Agen Perisai juga mendapat fee dari setiap anggota yang mendaftar,” terang Dian.
Selain diskusi dan sosialisasi BPJS, acara buka bersama juga diisi dengan teaterikal puisi dengan tema Upah Layak, Kerja Layak dan Hidup Layak untuk Pekerja Seni oleh Narima Beryl Ivana Chua, Naomi Ellisa, dan Dyah Kencono Puspito Dewi. Sementara monolog Negeri Acakadut dibawakan oleh David Karo-Karo.