Hafidz Muksin (kiri) didampingi Himmatul Aliyah. Foto: PojokTIM

PojokTIM – Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Hafidz Muksin mengajak masyarakat agar terbiasa menggunakan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari seperti istilah basement menjadi rubana, upload menjadi unggah, download menjadi unduh, dan lainnya.

“Banyak kalimat-kalimat yang lebih keren dalam Bahasa Indonesia yang ada di KKBI daring. Saat ini KKBI daring telah dikunjungi lebih dari 300 juta pengguna. Artinya, kemauan publik untuk menggunakan kamus sebagai penguat dalam berbahasa Indonesia sudah meningkat,” kata Hafidz Muksin dalam acara Diseminasi Program Prioritas Bidang Kebahasaan dan Kesastraan yang diselenggarakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumat (29/8/2025), di aula The Bellezza Hotel, Jakarta Selatan.

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Sartono, serta seratusan penggiat literasi dan sastra dari Jakarta dan sekitarnya.

Muksin menambahkan, bahasa berperan penting dalam literasi, dan literasi menjadi pondasi kehidupan anak bangsa. “Mendengarkan, memperkuat komunikasi, membangun hubungan baik, empati, meningkatkan sikap kritis, dan meningkatkan pemahaman informasi yang disampaikan oleh mitra bicara kita, juga penting. Antara hati, ucapan, pengelihatan dan pendengaran dalam setiap aktifitas harus kita satukan,” ajak Muksin.

Menurut Muksin, saat ini Badan Bahasa memiliki 4 unit eselon II yang terdiri dari Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, serta Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra dengan ditunjang oleh 30 UPT Badan Bahasa 30 di daerah untuk melayani 38 provinsi.

“Badan Bahasa tentunya mendukung program utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu pendidikan bermutu untuk semua. Untuk menjalankan itu, Badan Bahasa menetapkan 4 program prioritas, yakni Kedaulatan Bahasa Indonesia, Peningkatan Kecakapan Literasi, Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah, dan Penginternasionalan Bahasa Indonesia,” terang Muksin.

Sementara Himmatul Aliyah menyoroti rendahnya literasi masyarakat sebagai penyebab munculnya narasi yang menghendaki pembubaran DPR. Padahal keberadaan DPR bagian dari trias politica sekaligus pilar demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas jalanannya roda pemerintahan, selain penganggaran dan legislasi.

“Tugas dan fungsi DPR mungkin belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat sehingga ada ujaran-ujaran kebencian, bahkan minta DPR dibubarkan. Padahal di seluruh dunia ada DPR, yang disebut parlemen, termasuk di negara yang menganut sistem monarki seperti Malaysia dan Inggris,” ujar Himmatul.

Kader Partai Gerindra itu menambahkan, jika DPR dibubarkan, maka akan merusak sistem demokrasi. Oleh karenanya, literasi masyarakat harus diperkuat agar dapat memahami tugas dan fungsi lembaga-lembaga negara.

“Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 harus menjadi gerakan kita. Keimanan, ketaqwaan, dan ahlak mulia harus menjadi dasar kita berbahasa. Jangan sampai bahasa kita melukai dan menimbulkan ketersinggungan serta melukai yang lain sehingga menambah eskalasi konflik seperti dalam demo saat ini,” tegasnya.

Himmatul  juga menyoroti kecenderungan pengguna media sosial yang hanya membaca judul berita sehingga pemahamannya tentang informasi terpotong-potong. Akibatnya hoaks sering dianggap sebagai kebenaran, dan sebaliknya, berita palsu dianggap kebenaran.

Terakit peningkatan literasi, Himmatul mengatakan, saat ini DPR sedang merevisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan sistem kodifikasi (omnibus law). Sebelumnya revisi UU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah kandas, sehingga sekarang menjadi inisiatif DPR dengan meminta masukan dari pemerintah dan masyarakat.

“Karena sejak diundangkan belum pernah dilakukan revisi sehingga perubahan yang ada saat ini, belum ter-cover. Fokus dari revisi UU tersebut adalah integrasi lembaga pendidikan dan peningkatan kompetensi guru dengan peluang untuk memperkuat literasi digital,” terang Himmatul.

 

Bagikan ke Media Sosial

Hubungi Admin Jika Ingin Meng-copy Konten Website ini