Laporan Utama: Dewan Kesenian versus Dewan Kebudayaan

PojokTIM – Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan secara tidak langsung meminggirkan peran Dewan Kesenian. Pasalnya, kesenian atau seni yang menjadi wilayah kerja Dewan Kesenian hanyalah 1 dari 10 objek Pemajuan Kebudayaan. Dampaknya, sejumlah daerah melakukan reposisi atau transformasi untuk menyesuaikan dengan UU Pemajuan Kebudayaan, termasuk mengganti Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan.

Persoalan tersebut sempat mengemuka dalam Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan Indonesia yang berlangsung tanggal 10-14 Desember 2024 di Ancol, Jakarta. Salah satu pembahasan paling menarik dalam Munas yang diikuti diikuti 246 Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan adalah terkait kedudukan kesenian yang memiliki sejumlah cabang seperti sastra, teater, seni rupa, film, musik dan tari. Sebab kedudukannya setara dengan 9 objek lain dalam UU Pemajuan Kebudayaam, semisal tradisi lisan yang tidak memiliki banyak cabang. Oleh karenanya dalam 5 pernyataan hasil Munas yang kemudian dikenal sebagai Resolusi Ancol, transformasi Dewan Kesenian menjadi poin utama.

“Munas mempersilakan Dewan Kesenian yang ingin melakukan transformasi menjadi Dewan Kebudayaan,” ujar anggota Komite Sastra Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Hasan Aspahani yang juga peserta Munas Ancol.

Dalam Resolusi Ancol disepakati dan diputuskan mendesak pemerintah untuk melakukan lima hal penting:

  1. Memfasitilitasi transformasi Dewan Kesenian seluruh Indonesia.
  2. Meningkatkan alokasi anggaran yang lebih berpihak pada pemajuan penguatan kelembagaan Dewan Kesenian.
  3. Melakukan transformasi tata kelola Taman Budaya dan ruang publik kesenian di seluruh Indonesia.
  4. Mewujudkan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman tata kelola Dewan Kesenian di seluruh Indonesia.
  5. Memfasilitasi reposisi penguatan peran dan fungsi Dewan Kesenian dalam penyusunan kebijakan pemajuan kebudayaan termasuk dokumen perencanaan pembangunan terkait.

Jika poin pertama dalam Resolusi Ancol wujud ketidakberdayaan terhadap UU Pemajuan Kebudayaan sehingga memberi restu bagi Dewan Kesenian yang ingin berubah menjadi Dewan Kebudayaan, maka poin-poin selanjutnya, kecuali poin ketiga, sebenarnya hanya “pemanis”. Bukankah andai seluruh Dewan Kesenian berubah atau melebur dalam Dewan Kebudayaan, poin-poin tersebut menjadi sia-sia?

Omnibus Law Kebudayaan

Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Diplomasi Budaya, Nissa Rengganis membenarkan adanya arahan agar dinas-dinas di pemerintahan daerah mengikuti nomenklatur sesuai UU Pemajuan Kebudayaan. Saat ini dinas-dinas di daerah masih menggunakan nama berbeda-beda seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di Cirebon. Ada juga Dinas Pendidikan, Budaya dan Olahraga atau Disbudpora.

“Lambat-laun kami upayakan agar satu nomenklatur karena sudah ada Kementerian Kebudayaan. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengimbau agar nama dinas yang terkait kebudayaan diseragamkan menjadi Dinas Kebudayaan,” ujar Nissa di ruang kerjanya.

Namun demikian, Nissa mengingatkan, keberadaan Dewan Kesenian tidak harus digusur atau diganti menjadi Dewan Kebudayaan. Terlebih saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi UU-nya.

“Silakan saja disesuaikan dengan kebutuhan para seniman di daerah. Itu sebabnya di beberapa daerah ada Dewan Kesenian, dan Dewan Kebudayaan. Ada juga yang akhirnya kompromi di mana Dewan Kesenian melebur ke Dewan Kebudayaan.  Mungkin perlu dirancang pertemuan (lagi) antara Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan se-Indonesia,” saran Nissa yang juga penyair.

Nissa juga memastikan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon sedang menggagas penyusunan Omnibus Law Kebudayaan, sebuah inisiatif untuk menyatukan berbagai undang-undang terkait kebudayaan ke dalam satu regulasi terpadu. Tujuan utama dari gagasan ini adalah menyederhanakan dan mengintegrasikan peraturan yang saat ini tersebar di berbagai UU, seperti UU Cagar Budaya, UU Perfilman, UU Pemajuan Kebudayaan, serta aspirasi dari sektor musik, museum, dan cabang seni lainnya.

“Dengan adanya Omnibus Law, diharapkan semua aspek kebudayaan dapat diatur secara terpadu, memudahkan koordinasi antar lembaga, dan mengatasi tumpang tindih aturan yang sering menghambat perkembangan sektor budaya di Indonesia,” terang Nissa.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Bogor (DKKB) Putra Gara menyebut, meski memiliki hubungan erat, antara kesenian dan kebudayaan tetap memiliki perbedaan. Kesenian itu merujuk pada ekspresi kreatif manusia melalui berbagai bentuk, seperti musik, tari, teater, sastra, dan visual. Berfokus pada keindahan, estetika, dan ekspresi diri seperti lukisan, konser musik, pertunjukan teater, atau sendratari.

“Sedangkan kebudayaan merujuk pada keseluruhan cara hidup, nilai, norma, dan tradisi yang dianut oleh suatu masyarakat. Hal itu mencakup aspek-aspek seperti bahasa, agama, adat istiadat, dan sejarah. Contohnya perayaan hari raya, tradisi kuliner, dan bahasa daerah,” terang Gara.

Diakui Gara, kesenian adalah bagian dari kebudayaan. Oleh karenanya kebudayaan lebih luas dan mencakup banyak aspek kehidupan masyarakat.

“Atau dalam bahasa lainnnya bisa diumpamakan, seni itu ruang gerak aktivitas manusia yang membentuk budaya. Sementara budaya adalah baju atau wadah dari aktivitas itu sendiri yang akhirnya menjadi identitas. Identitas tanpa aktivitas, akan berhenti. Tak akan lestari, seperti misalnya sebuah tarian tradisi yang telah menjadi budaya, tetapi tidak ada lagi yang menggiatkan, atau melestarikan, lambat laun ia akan hilang atau musnah ditelan zaman. Di stulah pentingnya seni (aktivitas) agar identitas (budaya) tetap lestari,” lanjut Gara.

Namun demikian, Gara tidak menolak jika Dewan Kesenian dan Kebudayaan digabung karena keduanya memiliki hubungan erat dan saling mempengaruhi. Contoh pengaruh budaya terhadap kesenian terdapat pada cerita rakyat, mitologi atau sejarah. Juga pada gaya dan bentuk kesenian seperti arsitektur, tarian, atau musik tradisional. Sedang kesenian dapat menceritakan sejarah, nilai, norma dan pengalaman budaya suatu masyarakat.

Ketua Jagat Sastra Milenia (JSM) Riri Satria punya pandangan berbeda. Menurut Riri, beban Dewan Kesenian saat ini sudah banyak karena mengurusi bidang yakni sastra, seni rupa, film, teater, musik, dan tari.  Jika kemudian digabung dengan Dewan Kebudayaan, tugas yang diemban semakin kompleks sehingga posisi kesenian justru akan semakin lemah.

Untuk menyikapi perubahan nomenklatur setelah berdirinya Kementerian Kebudayaan maka bisa ditambahkan bahwa kesenian merupakan bagian dari kebudayaan. “Karena memang itu yang dikehendaki dari semangat UU Pemajuan Kebudayaan di mana kesenian sejajar dengan 9 objek kebudayaan. Namun urusan kesenian harus tetap ditangani oleh lembaga tersendiri,” tegas staf ahli Kemenko Polhukam yang telah menerbitkan sejumlah buku antologi puisi itu.

Alasannya, demikian Riri, kota-kota besar dunia seperti Paris, juga memiliki Dewan Kesenian dengan otoritas penuh terhadap arah dan perkembangan seni. “Kuratorial seni harus ditangani oleh lembaga kesenian yang berwibawa. Di situlah posisi strategis Dewan Kesenian, di samping merumuskan kebijakan,” ujar Riri.

Sementara Sofyan RH Zaid menilai yang dibutuhkan Dewan Kesenian saat ini justru revitalisasi, bukan transformasi sebagaimana termaktub dalam Resolusi Ancol.

“Meskipun rekomendasi transformasi memiliki tujuan yang -bahkan lebih- baik, tetapi saya kira perlu dikaji ulang dari sudut pandang yang berbeda. Dari segi definisi dan cakupan. Kita tahu walau kesenian merupakan bagian dari kebudayaan, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar,” ujar Sofyan (selengkapnya baca: Dewan Kesenian, Butuh transformasi atau revitalisasi? pada halaman 7).

Nasib DKJ

Lalu bagaimana nasib Dewan Kesenian Jakarta ke depan? Pertanyaan itu relevan diajukan setelah 2 tahun Resolusi Ancol. Sebagai Dewan Kesenian tertua dan menjadi rujukan Dewan Kesenian di Indonesia, DKJ tengah menghadapi tantangan yang tidak kalah pelik. Pasca revitalisasi TIM, peran dan fungsi DKJ mendapat sorotan tajam akibat masuknya lembaga-lembaga yang memiliki otoritas dan orientasi berbeda, terutama terkait peran kuratorial terhadap aktivitas kesenian di lingkungan TIM sebagai etalase, laboratorium dan barometer kesenian di Indonesia.

“Apakah DKJ akan mempertahankan eksistensinya yang sekarang sementara daerah-daerah berubah menjadi Dewan Kebudayaan? Jangan lupa, pemahaman tentang kesenian telah berubah. Dalam term UU Pemajuan Kebudayaan, negara lebih menghendaki kebudayaan daripada kesenian,” sindir Sihar Ramses Simatupang kepada PojokTIM.

Ketika napas di kementerian sudah ditiupkan untuk UU Pemajuan Kebudayaan, demikian Sihar, maka akan ada strategi kebudayan, pokok-pokok kebudayan daerah, dan perda kebudayaan di tiap-tiap daerah. Ketika daerah mulai menggunakan idiom Dewan Kebudayaan untuk memenuhi semangat UU Pemajuan Kebudayaan, posisi DKJ akan semakin dipertanyakan.

“Saya pikir DKJ, juga AJ (Akademi Jakarta) dan PKJ TIM, harus melakukan diskusi mendalam tentang posisi kesenian dengan komunitas dan pemangku kepentingan lainnya, sebelum terlambat,” tegas Sihar.

Hasan Aspahani tidak sependapat jika DKJ diganti dengan Dewan Kebudayaan atau melebur dalam Dewan Kebudayaan sebagaimana yang sudah terjadi di sejumlah daerah. Sebab kondisinya berbeda. Di Jakarta sudah ada Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) yang mengurusi kebudayaan meski masih spesifik pada satu kebudayaan, belum mencakup seluruh budaya urban. Hasan tidak menampik kesulitan yang tengah dihadapi oleh DKJ sebagai dampak lahirnya UU Pemajuan Kebudayaan.

“Lebih baik DKJ tetap fokus mengurus kesenian. Untuk lenong, ondel-ondel, bir pletok, olahraga tradisonal, kuliner, arsitek tradisional, cagar budaya dan kebudayaan lainnya yang tidak termasuk dalam cabang keenian, biar diurus oleh LKB,” kata Hasan.

Terlebih Pemerintah Provinsi Jakarta juga sedang menyusun Perda Pemajuan Kebudayaan. Nanti akan jelas, apakah LKB tetap seperti sekarang, atau DKJ berubah menjadi Dewan Kebudayaan. Akhirnya semua disesuaikan dengan kebutuhan, dan masing-masing punya argumen yang kuat.

“Jadi kita masih menunggu Perda, juga Peraturan Pemerintah yang mungkin saja akan mengubah keberadaan Dewan Kesenian, atau malah menguatkan, beriringan dengan LKB untuk saling melengkapi,” tandas Hasan.

Anggota DKJ 2 periode itu mengingatkan, Munas Ancol juga mengeluarkan rekomendasi yang mendesak diadakannya Kementerian Kebudayaan. “Sekarang, di era Kabinet Merah Putih, Kementerian Kebudayaan sudah terbentuk, sehingga tugas kita adalah mengawal dan memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan cita-cita awal.” pesan Hasan.

Hal senada disampaikan Jose Rizal Manua. Menurut pendiri dan pimpinan Teater Tanah Air itu, DKJ harus tetap ada, tidak perlu diubah atau melebur ke dalam Dewan Kebudayaan. Namun sebagai sebuah dinamika, Jose tidak mempersoalkan manakala di daerah ada Dewan Kesenian yang berubah menjadi Dewan Kebudayaan. Sebab di daerah, kebudayaan lebih menonjol dibanding kesenian.

“Yang terpenting, kesenian, mendapat support pemerintah dan swasta. Kita tidak bisa berkarya jika tidak ada dukungan,” tegas Jose.

 

*Tulisan ini merupakan headline Majalah PojokTIM Volume I

 

Bagikan ke Media Sosial

Pos terkait