PojokTIM – Pemerintah telah menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Mengapa kritikus dan pengamat sastra Maman S Mahayana menyebut Indonesia darurat kebudayaan?
Lahirnya Hari Kebudayaan mestinya menjadi momentum untuk merumuskan kembali konsep Kebudayaan Indonesia. Sebab konsep yang ada saat ini masih warisan Orde Baru di mana Kebudayaan Nasional dimaknai sebagai puncak-puncak kebudayaan daerah sehingga banyak kebudayaan daerah yang terpinggirkan, bahkan tidak diakui.
“Kebudayaan daerah yang tidak memiliki puncak menurut standar pemerintah pusat, tidak terkenal, maka tidak dianggap sebagai kebudayaan. Banyak ruang kosong yang tidak dapat mengakomodasi dinamika kebudayan daerah,” ujar Kang Maman- sapaan akrabnya, Minggu (21/7/2025) usai mengikuti rapat di kantor Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Gedung Ali Sadikin, Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Akibat kebijakan itu, demikian mantan dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Jakarta seperti mengkooptasi ruang gerak kebudayaan daerah. Harusnya konsep kebudayaan dirumuskan berdasarkan kebudayan-kebudayaan daerah.
“Maka yang harus ngomong bukan para pakar atau akademisi di Jakarta, tapi tokoh-tokoh budaya dari berbagai daerah seluruh Indonesia. Misalnya Sumbawa, tokohnya disuruh berbicara tentang kebudayaan Sumbaya. Apa yang penting di Sumbawa, yang menjadi kegelisahan masyarakatnya,” lanjut Maman yang juga seorang sastrawan.
Dari situ akan terlihat adanya kesamaan pemikiran, filosofi, yang muncul dari berbagai daerah yang kemudian dirumuskan sebagai Kebudayaan Indonesia. Dampaknya tidak hanya akan menghasilkan rumusan budaya Indonesia yang representatif, mewakil budaya daerah. Produk kebudayaan yang selama ini dianggap tradisonal, tidak ada fungsinya lagi, bisa diangkat ke tingkat nasional, bahkan internasional.
“Nah wadah yang memungkinkan untuk merumuskan hal itu melalui Musyawarah Besar Kebudayaan Indonesia dengan pembicara tokoh-tokoh budaya dari berbagai daerah. Di situ dibahas tentang bagaimana konsep kebudayaan Indonesia termasuk kesenian, sastra aksara, musik dan lain-lain,” tegas Maman.
Di samping itu, dengan adanya Mubes Kebudayaan Indoensia , berbagai informasi yang ada di satu daerah bisa disosialisasikan kepada budaya daerah lain sehingga menjadi alat silaturahmi. Hal itu sesuai dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika.
“Bukan dirumuskan oleh Jakarta, atau hanya orang-pintar, tapi oleh pelaku budaya. Dengan begitu harapan Indonesia Emas tidak hanya menunjukkan Indonesia yang siap memasuki jagat baru, tetapi yang kuat, punya akar budaya, identitas budaya jelas. Dan generasi muda paham betul kebudayaan yang ada di daerahnya.”
Lantas di mana kedaruratannya? Dampak dari kebijakan yang hanya mengakui kebudayaan-kebudayaan puncak, menciptakan generasi muda yang a-historis, tidak mengenal kuliner daerahnya, apalagi daerah lain. Yang mereka kenal hanya kuliner yang sudah populer seperti karedok, soto, sate.
“Padahal kita memiliki kekayaan kuliner daerah, namun kurang populer. Misal kuliner sagu, itu sangat kaya. Tapi apakah anak-anak sekarang tahu? Bahkan mungkin anak-anak di Papua tidak banyak yang tahu jenis kuliner yang terbuat dari tepung sagu,” papar Maman.
Untuk diketahui, menurut Menteri Kebudayaan Fadli Zon, penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan bertepatan dengan lahirnya semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang kini menjadi salah satu dari empat pilar kebangsaan bersama Pancasila, NKRI, dan UUD 1945. Kepmen Hari Kebudayaan ditandatangani oleh Fadli Zon, Senin, 7 Juli 2025.
Dalam poin pertimbangan disebutkan bahwa kebudayaan merupakan bagian dari fondasi, pilar utama dan instrumen strategis dalam membangun serta menguatkan karakter bangsa, memperteguh jati diri bangsa, dan meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
*Tulisan ini sudah terbit di Majalah PojokTIM Vol. I





