PojokTIM – Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3/2024) lalu. Bagaimana nafas kebudayaan Jakarta, khususnya budaya Betawi, setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara?

Tema menarik itu akan dibahas oleh Dewan Budaya Jakarta Raya (DEEBU RAYA) dengan menghadirkan tokoh-tokoh budaya lintas genre, baik tradisi maupun kontemporer. Kegiatan tersebut akan digelar dengan tajuk “Tadarus Budaya & Buka Puasa Bersama Komunitas”, Rabu, 3 April 2024 di rooftop Pasar Gembrong, Jakarta Timur.

“Acara Tadarus Budaya ini tentunya sebagai cara kita merawat silaturahmi dan kebersamaan antar komunitas-komunitas seni budaya se-Jabodetabek. Apalagi di bulan Ramadhan yang penuh keberkahan, silaturahmi menjadi lebih hikmat dan penuh nilai spiritual. Tentunya, kita mengisinya dengan pertunjukan-pertunjukan seni budaya,” ujar Sekretaris Jenderal DEBU RAYA Nuyang Jaimee kepada PojokTIM.com, kemarin.

Mengenai tema “Menuju Daerah Khusus Jakarta”, menurut Nuyang, sebagai tugas dan sumbangsih penting seniman dan budayawan.

“Kita akan mengadakan diskusi interaktif, sebagai respon atas pengesahan UU DKJ. Di mana semua seniman berbagai unsur seni memberikan saran dan masukan juga rekomendasi aktual mengenai berbagai aspek seni budaya sebagai landasan yang coba kita bangun bersama menjelang Daerah Khusus Jakarta di masa depan dalam perspektif kebudayaan,” terang Nuyang.

Oleh karenanya Nuyang berharap seluruh penggiat budaya dari berbagai komunitas bisa hadir karena tema yang akan dibahas cukup strategis.

“Syukur nantinya bisa sekalian merumuskan peta jalan kebudayaan ke depan setelah Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota,” harap Nuyang yang juga seorang penyair.

Sebagai informasi, selain lepasnya status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, terdapat beberapa poin menarik dalam UU DKJ.

Pertama, Jakarta menjadi bagian dari kawasan aglomerasi. Hal itu tercantum pada pasal 51 ayat (1) UU Provinsi DKJ.  Disebutkan, perlunya ada sinkronisasi pembangunan dengan daerah penunjang Provinsi DKJ dalam bentuk Kawasan Aglomerasi.

Pasal 51 ayat 2 UU DKJ diterangkan terdapat 10 yang masuk dalam kawasan aglomerasi yakni Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Presiden memiliki kewenangan menunjuk anggota dan pimpinan dewan kawasan anglomerasi. Terkait ketua dewan anglomerasi yang semua ex-officio wakil presiden namun menimbulkan perdebatan, akhirnya diserahkan kepada presiden.

Kedua, meski termasuk dalam kawasan aglomerasi, gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih secara langsung melalui pilkada yang untuk pertama kali akan dilaksanakan pada akhir 2024.

Ketiga, Pemerintah Provinsi DKJ berwenang untuk memajukan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta.

UU DKJ memberikan kewenangan kepada Provinsi DKJ untuk pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.

“Adanya klusul khusus terhadap pengembangan dan perlindungan budaya Betawi tentu sangat menarik, di samping kebudayaan kontemporer lainnya yang hidup di Jakarta. Poin ini harus diketahui oleh lkomunitas, khususnya penggiat kebudayaan di Jakarta,” tegas Nuyang yang juga seorang penyair.

Bagikan ke Media Sosial

Hubungi Admin Jika Ingin Meng-copy Konten Website ini