PojokTIM – Kesalahan fatal dalam Buku Panduan program Sastra Masuk Kurikulum membuat tim kurator gerah. Terlebih setelah sastrawan dan kritikus sastra melayangkan mengkritik pedas, bahkan melarang karyanya diikutsertakan dalam rekomendasi buku yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah sesuai jenjang pendidikan.

Selain buku-buku yang direkomendasikan masih memerlukan kajian sebagai buku pendamping mata pelajaran, terutama terkait muatannya, hal lain yang memicu gelombang protes karena ketidakakuratan data yang disajikan. Bahkan sastrawan Sutardji Calzoum Bachri yang masih berkaya, ditluis telah meninggal dunia. Sesuatun yang tentunya sangat menyakitkan baik bagi yang bersangkutan, keluarga, dan juga masyarakat sastra secara umum.

Meski Buku Panduan yang diluncurkan Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Senin, 20 Mei 2024, telah ditarik, namun file dengan format PDF-nya terlanjur beredar luas sehingga berpotensi disalahgunakan.

Menyikapi hal tersebut, tim kurator yang terdiri dari 17 orang, mengeluarkan pernyataan sikap  berisi 7 poin bertanggal 29 Mei 2024 yang selengkapnya berbunyhi :

  1. Tim Kurator terdiri atas 14 sastrawan dan 3 guru yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 029.A/H/P/2023 tertanggal 7 Agustus 2023, dengan masa kerja AgustusNovember 2023. Adapun tugas Tim Kurator adalah (1) melakukan penentuan kriteria kurasi Buku Nonteks Sastra berdasarkan Dimensi Profil Pelajar Pancasila; (2, melakukan kurasi Buku Nonteks sastra berdasarkan kriteria yang telah disusun; (3), memberikan rekomendasi Buku Nonteks sastra hasil kurasi untuk mendukung Program Pemanfaatan Karya Sastra Indonesia untuk Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Kebijakan Merdeka Belajar.
  2. Tim Kurator tidak bertugas menyusun buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra. Meskipun demikian, dalam halaman kolofon buku tersebut Tim Kurator disebut sebagai “Penyusun”.
  3. BSKAP tidak memberi informasi apa pun tentang penyusunan buku. Baru pada saat peluncuran, Tim Kurator menerima buku panduan setebal 772 halaman, yang ternyata mengandung banyak kesalahan dan disinformasi. Kesalahan dan disinformasi dalam buku tersebut menimbulkan reaksi keras di masyarakat. Beberapa pihak merasa dirugikan oleh buku tersebut.
  4. Tim Kurator menyesalkan ketidakprofesionalan penyusunan buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra dan mendesak Kepala BSKAP Anindito Aditomo dan Kepala Pusat Perbukuan Supriyanto untuk memberi penjelasan atas buku tersebut dan meminta maaf kepada penulis, ahli waris penulis, penerbit, masyarakat luas, atas sejumlah informasi yang menyesatkan.
  5. Tim Kurator telah meminta kepada Kepala BSKAP dan Pusat Perbukuan untuk menarik buku tersebut dari peredaran dan menanggalkan versi digitalnya dari laman Kemendikbudristek sejak 22 Mei 2024. Upaya pencopotan buku digital sudah dilakukan, akan tetapi fail yang telanjur diunduh sudah beredar luas.
  6. Tim Kurator telah meminta Kepala Badan BSKAP dan Pusat Perbukuan untuk memperbaiki – bahkan menulis ulang—isi buku yang menyesatkan tersebut.
  7. Tim Kurator telah sepakat mencabut karya masing-masing dari Daftar Rekomendasi.
  8. Tim Kurator meminta maaf sedalam-dalamnya atas semua kesesatan ini. Juga berterima kasih atas sejumlah kritikan dan saran perbaikan yang sampai kepada kami.

Dalam keterangan di bawahnya, tim kurator menyebut pernyataan tersebut dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bagian komitmen dalam memajukan kesusastraan dan pendidikan di Indonesia.

Surat pernyataan itu juga menyertakan nama-nama tim kurator yakni Abidah El-Khalieqy, Agustinus Prih Adiartanto, Dewi Kharisma Michellia, Eka Kurniawan, Felix K. Nesi, Iin Indriyati, M. Aan Mansyur, Mahfud Ikhwan, Martin Suryajaya, Oka Rusmini, Okky Madasari, Ramayda Akmal, Reda Gaudiamo, Saras Dewi, Sekar Ayu Adhaningrum, Triyanto Triwikromo, dan Zen Hae.

Bagikan ke Media Sosial

Hubungi Admin Jika Ingin Meng-copy Konten Website ini