Tanda Tanya Komposisi Sejumlah Komite Dewan Kesenian Jakarta

Sumber foto: IG @disbuddki

PojokTIM – Akademi Jakarta telah menetapkan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 tentang Penetapan Anggota Dewan Kesenian Jakarta 2026–2029 yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Juli 2026 dan ditandatangani Ketua Akademi Jakarta, Seno Gumira Ajidarma.

Keputusan tersebut menyebutkan bahwa masa kepengurusan DKJ periode sebelumnya berakhir pada 27 Juli 2026. Penetapan anggota baru dilakukan setelah melalui serangkaian proses yang disebutkan dalam bagian pertimbangan keputusan, antara lain rapat-rapat Akademi Jakarta sejak 11 Mei 2026, wawancara seleksi pada 1–5 Juni 2026, Musyawarah Kesenian Jakarta 2025, serta rapat pleno Akademi Jakarta pada 20 Juli 2026.

Dalam keputusan itu, Akademi Jakarta menetapkan lima anggota untuk Komite Film, yakni Dewi Rachmy Kurniaty, Gelar Agryano Soemantry, Rumana Yunus Yamanie, Sigit Pradityo Soetjipto, dan Umi Lestari.

Komite Teater terdiri atas Akbar Yumni, Aulia Detha Amalia, Enny Yulyanti, dan Yustiansyah Lesmana. Komite Musik beranggotakan Amar Aprizal, Ignatius Aditya, Mellody Arben, dan Muhammad Taufik.

Sementara itu, Komite Seni Rupa diisi Berto Tukan, Daniella Fiitria Praptono, Hilmi Faiq, Luthfan Nur Rochman, dan M. Ady Nugeraha.

Adapun Komite Sastra hanya terdiri atas tiga anggota, yakni Dhianita Kusuma Pertiwi, Esha Tegar Putra, dan Martin Suryajaya. Komite Tari juga berjumlah empat orang, yaitu Conni Retno Kusumawati, Densiel Prisma Y. Lebang, Kennya Rizki Rinonce, dan Siti Alisa Anjelira Fariza.

Komposisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. Dalam Pasal 24 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan secara tegas: “Jumlah anggota tiap komite adalah 5 (lima) orang.”

Dengan demikian, komposisi yang ditetapkan Akademi Jakarta dalam keputusan terbaru tersebut tampak belum memenuhi ketentuan jumlah anggota sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020. Komite Teater dan Komite Musik masing-masing hanya memiliki empat anggota, sementara Komite Sastra hanya beranggotakan tiga orang. Komite Tari juga berjumlah empat orang.

Persoalan ini menjadi penting karena keputusan penetapan anggota DKJ secara eksplisit mencantumkan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 sebagai dasar hukum dalam bagian “Mengingat”. Di sisi lain, keputusan tersebut juga menyatakan bahwa apabila terdapat kekeliruan di dalamnya, keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status anggota komite yang jumlahnya belum memenuhi ketentuan lima orang sebagaimana diamanatkan regulasi. Apakah kekurangan jumlah anggota tersebut akan segera dilengkapi melalui keputusan perubahan, ataukah terdapat mekanisme lain yang akan ditempuh Akademi Jakarta, menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada publik.

Persoalan lain muncul dalam masa transisi kepengurusan. Anggota DKJ periode 2023–2026 secara resmi telah berakhir masa kepengurusannya pada 27 Juli 2026. Namun, hingga sehari setelah berakhirnya masa kepengurusan tersebut, anggota DKJ periode 2026–2029 yang telah ditetapkan melalui keputusan Akademi Jakarta belum dilantik.

Menariknya, pada Selasa, 28 Juli 2026, atau sehari setelah berakhirnya masa kepengurusan DKJ periode sebelumnya, anggota DKJ periode 2026–2029 telah melakukan kunjungan ke Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan dan kapasitas anggota DKJ yang baru dalam melakukan kegiatan kelembagaan sebelum pelantikan resmi. Terlebih, Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 menyatakan bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 23 Juli 2026.

Di tengah proses transisi tersebut, publik seni dan kebudayaan Jakarta tentu menunggu penjelasan mengenai mekanisme pelantikan, kelengkapan komposisi setiap komite, serta langkah Akademi Jakarta untuk memastikan seluruh proses pembentukan DKJ periode 2026–2029 berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai lembaga yang memiliki posisi penting dalam ekosistem kebudayaan Jakarta, DKJ diharapkan dapat memulai masa kerjanya dengan legitimasi yang kuat, baik secara kelembagaan maupun administratif. Kepastian mengenai jumlah anggota setiap komite dan status hukum kepengurusan menjadi penting agar DKJ periode 2026–2029 dapat menjalankan mandatnya secara penuh dan tidak menyisakan persoalan administratif di kemudian hari.

 

Bagikan ke Media Sosial

Pos terkait