Gubernur Jakarta Pramono Anung menyaksikan salah satu anggoita DKJ menandatangani surat pengukuhan. Foto: Reza Pratama Putra/PPID Jakarta
PojokTIM — Klimaks polemik pembentukan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) akhirnya terjadi. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengukuhkan 25 anggota DKJ periode 2026–2029 di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8). Dengan pengukuhan tersebut, kepengurusan baru DKJ memperoleh legitimasi politik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pengukuhan itu tidak otomatis mengakhiri kontroversi yang sejak awal membayangi proses seleksi.
Sorotan utama tetap mengarah pada komposisi sejumlah komite yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. Regulasi tersebut secara tegas menyebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) bahwa setiap komite terdiri atas lima orang. Kenyataannya, Komite Sastra hanya diisi tiga anggota, sedangkan Komite Teater, Komite Musik, dan Komite Tari masing-masing hanya beranggotakan empat orang.
Ironisnya, Pergub Nomor 4 Tahun 2020 justru menjadi salah satu dasar hukum yang dicantumkan dalam Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 tentang Penetapan Anggota Dewan Kesenian Jakarta 2026–2029. Keputusan yang ditandatangani Ketua Akademi Jakarta, Seno Gumira Ajidarma, pada 23 Juli 2026 itu menetapkan hasil seleksi setelah melalui rapat Akademi Jakarta sejak 11 Mei 2026, wawancara pada 1–5 Juni 2026, Musyawarah Kesenian Jakarta 2025, serta rapat pleno pada 20 Juli 2026.
Komite Film menjadi satu-satunya komite yang memenuhi komposisi lima anggota, yakni Dewi Rachmy Kurniaty, Gelar Agryano Soemantry, Rumana Yunus Yamanie, Sigit Pradityo Soetjipto, dan Umi Lestari. Komite Seni Rupa juga berjumlah lima orang yang terdiri atas Berto Tukan, Daniella Fiitria Praptono, Hilmi Faiq, Luthfan Nur Rochman, dan M. Ady Nugraha.
Sebaliknya, Komite Sastra hanya berisi Dhianita Kusuma Pertiwi, Esha Tegar Putra, dan Martin Suryajaya. Komite Teater terdiri atas Akbar Yumni, Aulia Detha Amalia, Enny Yulyanti, dan Yustiansyah Lesmana. Komite Musik beranggotakan Amar Aprizal, Ignatius Aditya, Mellody Arben, dan Muhammad Taufik. Sementara Komite Tari berisi Conni Retno Kusumawati, Densiel Prisma Y. Lebang, Kennya Rizki Rinonce, dan Siti Alisa Anjelira Fariza.
Persoalan jumlah anggota sebenarnya telah menjadi perhatian publik sejak keputusan Akademi Jakarta diumumkan. Keputusan tersebut bahkan memuat klausul bahwa apabila terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Namun hingga pengukuhan berlangsung, belum ada perubahan terhadap komposisi komite yang belum memenuhi ketentuan lima anggota.
Kontroversi lain sebelumnya juga muncul dalam masa transisi kepengurusan. Masa jabatan DKJ periode 2023–2026 berakhir pada 27 Juli 2026. Sehari setelahnya, pada 28 Juli, anggota DKJ periode baru telah melakukan kunjungan ke Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, meski ketika itu belum dilantik secara resmi oleh gubernur.
Situasi tersebut sempat memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas kelembagaan anggota DKJ baru dalam melakukan aktivitas resmi sebelum pengukuhan. Apalagi Keputusan Akademi Jakarta menyatakan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 23 Juli 2026, sedangkan pengukuhan baru terlaksana hampir dua pekan kemudian.
Ekosistem Kesenian
Sementara, dalam sambutannya, Gubernur Pramono Anung meminta anggota DKJ yang baru agar menjadi penjaga ekosistem kesenian Jakarta yang terbuka dan inklusif. Menurutnya, sebagai kota global, Jakarta harus memberi ruang bagi seluruh ekspresi kebudayaan.
“Saya berharap saudara-saudara ikut merawat ekosistem kesenian yang inklusif,” ujar Pramono seperti dikutip dari laman PPID Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pengukuhan DKJ bukan sekadar pergantian kepengurusan, melainkan momentum memperkuat kehidupan seni, kebudayaan, dan kreativitas Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, akan terus membuka ruang ekspresi bagi seniman, budayawan, dan pelaku ekonomi kreatif, termasuk melalui kebijakan membuka sejumlah taman kota selama 24 jam.
Pramono juga mengajak DKJ memperkuat kolaborasi dengan pemerintah agar seni dan budaya menjadi salah satu wajah Jakarta di tingkat internasional. Saat ini Jakarta berada di peringkat ke-71 dari 156 kota global dunia. Pemerintah menargetkan Jakarta masuk 50 besar kota global pada 2030, dengan kebudayaan sebagai salah satu penopangnya.
“Hubungan birokrasi pemerintahan dengan seniman, budayawan, dan kelompok ekonomi kreatif harus berjalan dengan baik. Tanpa kolaborasi, sulit menghadirkan kota yang nyaman, aman, dan berdaya saing,” katanya.
Meski demikian, tantangan pertama DKJ periode 2026–2029 tampaknya bukan hanya menjalankan program kesenian, tetapi juga memastikan fondasi kelembagaannya bebas dari keraguan administratif. Sebab, legitimasi sebuah lembaga kebudayaan tidak hanya lahir dari pengukuhan politik, melainkan juga dari kepatuhan terhadap aturan yang menjadi dasar pembentukannya. Bagi lembaga yang selama puluhan tahun menjadi salah satu pilar ekosistem seni Jakarta, kepastian hukum sama pentingnya dengan kebebasan berekspresi.
Konsekuensi Hukum
Di luar perdebatan mengenai proses seleksi, persoalan yang kini mengemuka adalah konsekuensi hukum dari komposisi komite yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020. Pasal 24 ayat (2) regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa jumlah anggota setiap komite adalah lima orang. Ketentuan ini bersifat normatif dan menjadi pedoman dalam pembentukan struktur Dewan Kesenian Jakarta.
Apabila komposisi komite tetap tidak dilengkapi, muncul potensi persoalan mengenai legitimasi administratif dalam pelaksanaan tugas-tugas DKJ. Setiap kebijakan strategis, mulai dari penyusunan program kerja, pemberian rekomendasi kebudayaan, penetapan kurator, hingga keputusan yang melibatkan penggunaan anggaran publik, berpotensi dipersoalkan apabila terdapat pihak yang menilai proses pembentukannya tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat atau lembaga pemerintah idealnya lahir dari prosedur dan struktur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketika terdapat dugaan cacat prosedur atau cacat kewenangan, keputusan tersebut dapat menjadi objek keberatan administratif maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apakah hal itu akan berujung pada pembatalan suatu keputusan tentu bergantung pada penilaian hakim, sehingga tidak dapat disimpulkan secara otomatis.
Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata kekurangan satu atau dua anggota komite, melainkan kepastian hukum bagi seluruh kebijakan DKJ selama tiga tahun ke depan. Akademi Jakarta memiliki ruang untuk menghilangkan keraguan tersebut melalui penyempurnaan komposisi komite atau memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang digunakan apabila memang terdapat mekanisme lain yang dibenarkan oleh peraturan.
Pengukuhan oleh Gubernur Pramono Anung memang telah memberikan legitimasi politik kepada kepengurusan DKJ periode 2026–2029. Namun, legitimasi politik tidak selalu identik dengan kepastian administratif. Bagi lembaga publik yang menjadi mitra resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, keduanya semestinya berjalan beriringan agar setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki kekuatan moral sekaligus kepastian hukum.





