Yusuf Susilo: Pengangkatan Anggota DKJ Langgar Pergub Nomor 4 Tahun 2020

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melantik anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8). Dalam sambutannya, Gubernur Pramono Anung berpesan kepada anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) yang baru agar merawat kehidupan kesenian, kebudayaan dan kreativitas yang inklusif di Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengukuhkan anggota DKJ periode 2026-2029. Foto: beritajakarta/Ist

PojokTIM – Komposisi anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029 yang tidak memenuhi ketentuan lima anggota pada setiap komite merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020. Masalahnya, pada Pasal 24 ayat (2) regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa jumlah anggota setiap komite adalah lima orang. Ketentuan ini bersifat normatif dan menjadi pedoman dalam pembentukan struktur Dewan Kesenian Jakarta.

Demikian dikatakan mantan anggota Tim Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang ikut merumuskan regulasi terssebut kepada PojokTIM di selasar Gedung Trisno Soemardjo, TIM, Cikini, Kamis (6/8/2026), Pernyataan tersebut untuk menanggapi pengukuhan anggota DKJ periode 2026-2029 oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Rabum, 5 Agustus 20206.

“Ketentuan lima anggota untuk masing-masing komite bukan ditetapkan tanpa alasan. Saat proses penyusunan regulasi, tim revitalisasi sengaja mengubah komposisi lama DKJ yang berjumlah 25 orang menjadi enam komite dengan masing-masing lima anggota agar tercipta pemerataan, rasa keadilan, dan representasi yang seimbang di setiap bidang kesenian,” terang Yusuf, yang juga jurnalis senior.

Yusuf menegaskan, selama Pergub Nomor 4 Tahun 2020 belum dicabut atau diubah, seluruh proses pengangkatan anggota DKJ wajib mengacu pada aturan tersebut. Karena itu, Akademi Jakarta maupun Gubernur DKI Jakarta tidak dapat mengabaikan ketentuan tersebut tanpa dasar hukum baru.

“Sepanjang Pergub masih berlaku, mau tidak mau harus tunduk pada Pergub itu,” tegasnya.

Yusuf mempertanyakan dasar pertimbangan Akademi Jakarta (AJ) menetapkan jumlah anggota yang berbeda-beda pada setiap komite. Menurutnya, jika memang terdapat alasan khusus, seperti kekurangan sumber daya manusia atau pertimbangan lain, hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam konsideran Keputusan Akademi Jakarta tentang penetapan anggota DKJ sendiri masih mencantumkan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 sebagai dasar hukum. Karena itu, menurutnya, keputusan tersebut semestinya konsisten menjalankan seluruh ketentuan yang diatur dalam Pergub sebagai pelaksanaan Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ).

“MKJ dirancang untuk memperluas proses rekrutmen anggota DKJ dan menghindari praktik pemilihan yang hanya berputar pada kelompok atau jaringan tertentu. Kehadiran MKJ merupakan hasil evaluasi atas sistem lama yang dinilai kurang terbuka. Oleh karenanya, hasil MKJ harus dihargai oleh semua pihak,” tegas Yusuf.

Ia mempertanyakan mengapa usulan MKJ tidak seluruhnya diakomodasi. Sebagai contoh, pada Komite Sastra, MKJ mengusulkan 14 nama kepada Akademi Jakarta, namun yang diundang untuk mengikuti fit and proper test atau uji kalayakan hanya empat orang, sebelum akhirnya yang ditetapkan hanya tiga orang.

“Pertanyaannya, kenapa hanya tiga? Apakah seluruh calon sudah melalui proses penilaian yang memadai? Apakah yang dipilih benar-benar lebih baik daripada yang tidak dipilih? Itu yang harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Yusuf menegaskan, Akademi Jakarta memiliki kewajiban memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan jumlah anggota setiap komite. Transparansi tersebut diperlukan agar publik memahami alasan di balik keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 4 Tahun 2020.

Diberitakan sebelumnya, pengukuhan anggota DKJ yang baru menuai kontroversi terutama terkait komposisi sejumlah komite yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020, khususnya pasal 24 ayat (2). Sebab Komite Sastra hanya diisi tiga anggota, sedangkan Komite Teater, Komite Musik, dan Komite Tari masing-masing hanya beranggotakan empat orang.

Ironisnya, Pergub Nomor 4 Tahun 2020 justru menjadi salah satu dasar hukum yang dicantumkan dalam Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 tentang Penetapan Anggota Dewan Kesenian Jakarta 2026–2029. Keputusan yang ditandatangani Ketua Akademi Jakarta, Seno Gumira Ajidarma, pada 23 Juli 2026 itu menetapkan hasil seleksi setelah melalui rapat Akademi Jakarta sejak 11 Mei 2026, wawancara pada 1–5 Juni 2026, Musyawarah Kesenian Jakarta 2025, serta rapat pleno pada 20 Juli 2026.

Komite Film menjadi satu-satunya komite yang memenuhi komposisi lima anggota, yakni Dewi Rachmy Kurniaty, Gelar Agryano Soemantry, Rumana Yunus Yamanie, Sigit Pradityo Soetjipto, dan Umi Lestari. Komite Seni Rupa juga berjumlah lima orang yang terdiri atas Berto Tukan, Daniella Fiitria Praptono, Hilmi Faiq, Luthfan Nur Rochman, dan M. Ady Nugraha.

Sebaliknya, Komite Sastra hanya berisi Dhianita Kusuma Pertiwi, Esha Tegar Putra, dan Martin Suryajaya. Komite Teater terdiri atas Akbar Yumni, Aulia Detha Amalia, Enny Yulyanti, dan Yustiansyah Lesmana. Komite Musik beranggotakan Amar Aprizal, Ignatius Aditya, Mellody Arben, dan Muhammad Taufik. Sementara Komite Tari berisi Conni Retno Kusumawati, Densiel Prisma Y. Lebang, Kennya Rizki Rinonce, dan Siti Alisa Anjelira Fariza.

Persoalan jumlah anggota sebenarnya telah menjadi perhatian publik sejak keputusan Akademi Jakarta diumumkan. Keputusan tersebut bahkan memuat klausul bahwa apabila terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Namun hingga pengukuhan berlangsung, belum ada perubahan terhadap komposisi komite yang belum memenuhi ketentuan lima anggota.

Bagikan ke Media Sosial

Pos terkait