PojokTIM – Diskresi tidak bisa diambil secara ugal-ugalan. Payung hukumnya ada pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Proses pemilihan anggota Dewan Kesenian Jakarta yang dilakukan Akademi Jakarta (AJ) tidak bisa menggunakan alasan diskresi untuk membenarkan tindakannya yang tidak sesuai dengan isi Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 yang menjadi payung hukum seluruh proses pemilihan anggota AJ dan DKJ.
Demikian disampaikan Koordinator Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) Yon Bayu Wahyono dalam diskusi terbuka bertema Quo Vadis AJ-DKJ di Ruang Sastra PDS HB Jassin, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Penetapan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029 menjadi topik bahasan utama dalam diskusi yang dihadiri puluhan ketua serta pengurus komunitas seni, khususnya di bidang sastra dan teater.
Pernyataan Yon Bayu untuk menanggapi adanya kemungkinan AJ menggunakan diskresi dalam menentukan jumlah anggota DKJ yang tidak sesuai dengan isi Pergub No 4/2020.
“Ada tiga landasan bagi pejabat publik untuk menggunakan diskresi,” kata Yon Bayu.
Pertama, diskresi baru boleh dipakai kalau hukumnya belum mengatur, tidak jelas, atau menggantung. Faktanya, pada Pasal 23 dan 24 Pergub DKI No. 4/2020, angkanya tertulis hitam di atas putih secara kaku. Anggota biasa harus 30 orang, dan tiap komite wajib terdiri dari 5 orang. Karena angkanya sudah absolut dan jelas, AJ sama sekali tidak punya ruang untuk melakukan tafsir lain.
“Diskresi di atas aturan yang sudah jelas, namanya bukan kebijakan, melainkan penafsiran sepihak yang melanggar aturan,” tegas Yon Bayu.
Kedua, syarat mutlak diskresi adalah tidak boleh menabrak aturan hukum yang berlaku. Faktanya, ketika AJ menetapkan Komite Sastra hanya 3 orang, atau Komite Teater/Musik/Tari masing-masing hanya 4 orang, AJ secara sadar melanggar struktur organisasi yang ditetapkan dalam Pergub No. 4/2020.
“Ingat, dalam proses seleksi, AJ adalah pelaksana atau eksekutif, bukan pembuat aturan atau legislatif. Kalau AJ mau mengubah jumlah anggota komite, jalurnya adalah meminta Gubernur merevisi Pergub, bukan main potong kuota sendiri lewat dalih diskresi,” terang mantan jurnalis itu.
Ketiga, tidak ada unsur kedaruratan yang memaksa. Padahal, keluarnya diskresi dimaksudkan untuk menyelamatkan keadaan darurat dan mendesak demi kepentingan umum. Faktanya, tersedia 104 kandidat calon yang sangat memadai atau hampir tiga kali lipat dari jumlah yang dipilih. Tidak ada situasi darurat atau “kehabisan calon” yang memaksa kuota 5 orang itu tidak bisa dipenuhi.
Acara yang dipandu Ewith Bahar dari Yayasan Hari Puisi (YHP) dibuka dengan pembacaan puisi oleh sejumlah penyair seperti Nunung El Niel, Willy Ana, dan Yogi Karman. Setelah itu, Fikar W Eda langsung memandu diskusi terbuka di PDS HB Jassin, TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Sebagai pembuka diskusi, Yon Bayu memaparkan kronologi munculnya gugatan terhadap pengukuhan Anggota DKJ oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung pada 5 Agustus 2026. Setelah menguraikan kronologi peristiwanya mulai dari proses pendaftaran calon anggota DKJ hingga pelaksanaan Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ), Yon Bayu membeberkan poin-poin utama yang diduga telah dilanggar oleh AJ.
Pertama, AJ baru menetapkan Kandidat Terpilih calon anggota DKJ periode 2026–2029 pada tanggal 23 Juli 2026, atau hanya 4 hari sebelum berakhirnya masa bakti Anggota DKJ periode 2023–2026 sebagaimana tertuang dalam SK AJ No. 02 Tahun 2026.
“Hal itu bertentangan dengan Pasal 46 Pergub Nomor 4 Tahun 2020 yang mengamanatkan penetapan anggota DKJ oleh Akademi Jakarta paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa bakti DKJ periode berjalan,” urai Yon Bayu.
Kedua, tidak dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara terbuka terhadap seluruh Calon Terpilih hasil MKJ sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (9) dan (10). Melalui surat No. 15/V-KAJ/2026 tanggal 22 Mei 2026, AJ hanya mengundang 46 Calon Terpilih untuk mengikuti Wawancara Seleksi Calon Anggota DKJ 2026–2029.
Poin ketiga dan yang paling utama, AJ hanya menetapkan 25 Anggota DKJ periode 2026–2029 dengan rincian: Komite Sastra 3 anggota; Komite Teater, Musik, dan Tari masing-masing berisi 4 anggota; serta Komite Film dan Seni Rupa masing-masing berisi 5 anggota.
“Keputusan penetapan tersebut melanggar Pergub No. 4 Tahun 2020, khususnya Pasal 23 ayat (1) yang mengamanatkan: Jumlah Anggota Biasa adalah 30 (tiga puluh) orang, dan Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi: Jumlah anggota tiap komite adalah 5 (lima) orang,” tegas Yon Bayu.
Puncak dari pelanggaran ini adalah pengukuhan Anggota DKJ periode 2026–2029 oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2026 di Balai Kota sesuai isi SK AJ No. 02 Tahun 2026.
Ketua Taman Inspirasi Sastra Indonesia (TISI), Octavianus Maheshka, menjelaskan hubungan antara AJ, DKJ, dan komunitas di TIM. Octa—sapaan akrabnya—mengatakan bahwa peran komunitas seni dalam tumbuh kembangnya ekosistem kesenian di Jakarta, khususnya di TIM, sangat penting dan strategis.
“Namun suara komunitas sama sekali tidak didengar dalam hajat penting pemilihan anggota DKJ saat gelaran MKJ. Sebab peserta MKJ yang notabene berasal dari komunitas seni tidak diberi hak untuk memilih kandidat calon. Semua diserahkan ke AJ, dan itu melanggar Pergub Nomor 4 Tahun 2020,” tegas Octa.
Panelis ketiga, Ketua Dapur Sastra Jakarta (DSJ) Remmy Novaris DM, memaparkan semangat pembentukan TIM sebagai kawasan ekosistem kesenian yang terintegrasi, di mana antara DKJ, AJ, UP PKJ TIM, dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) merupakan satu kesatuan.
“Itu semangat Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin di balik pendirian pusat kesenian Jakarta. Tapi sekarang, terutama sejak kehadiran Jakpro (PT Jakarta Propertindo), semua lembaga itu seolah-olah berjalan sendiri-sendiri,” ujar Remmy.
Berbicara terakhir, Arie Batubara menguraikan sejumlah kekeliruan mendasar terkait proses pemilihan anggota AJ dan DKJ, termasuk jumlah dan komposisi MKJ.
“Pelantikan anggota baru AJ menyalahi aturan karena kabarnya tidak dibahas di MKJ, hanya dibacakan nama-namanya,” ujar Arie yang juga mantan anggota DKJ.
Abu Hasan, pegawai sekretariat AJ yang hadir dalam diskusi, sempat memberi tanggapan. Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini tidak terlepas dari sejarah. Namun, Abu enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan bahkan mengaku dirinya tidak mewakili AJ.
Sementara itu, Yogi Karman dan Dinal sempat memaparkan pentingnya dilakukan dialog dengan AJ untuk membahas permasalahan tersebut. “Sebab mungkin saja AJ memiliki pertimbangan lain, bahkan menggunakan diskresinya untuk menetapkan anggota DKJ,” ujar Yogi.
Riri Satria dari Jagat Sastra Milenia, Ireng Halimun (Sastra Semesta), Imam Ma’arif (Planet Senen), Adhi Ayoe, Aquino Hayunta, dan yang lainnya memberikan masukan agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk tim khusus.
“Jika memang tidak ada jalan lain, hasil kajian tersebut dapat dijadikan landasan gugatan ke PTUN,” saran Ireng Halimun.
Dalam diskusi terbuka itu, muncul pula suara-suara yang menghendaki pembubaran AJ jika tidak memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel.
Langkah berikutnya dari FKSTIM adalah mengirimkan surat kedua kepada Gubernur Jakarta untuk meminta penjelasan. Jika Gubernur tetap tidak memberikan respons yang memadai, FKSTIM akan menempuh jalur PTUN.





