Gubernur Jakarta Tabrak Pergub, Forum Komunitas Seni Gelar Diskusi Terbuka di TIM

Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto: beritajakarta.id/Ist

PojokTIM – Apa jadinya jika gubernur melanggar peraturan yang dijadikan dasar pengambilan keputusan? Dugaan tersebut mengemuka dalam pengukuhan 25 anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029 oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung, pada 5 Agustus 2026.

Menurut Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM), pengukuhan tersebut bermasalah secara prosedural dan tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

“Pengukuhan anggota DKJ periode 2026-2029 didasarkan pada Pergub No. 4/2020. Tetapi sejak awal, prosesnya justru menyalahi sejumlah pasal dalam Pergub termasuk tidak memenuhi jumlah anggota tiap komite, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang tidak transparan, serta waktu penetapan anggota oleh Akademi Jakarta yang melampaui ketentuan,” ujar Koordinator FKSTIM, Yon Bayu Wahyono melalui  press release, 4 September 2026.

Pergub Nomor 4/2020 merupakan landasan hukum utama yang sifatnya mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait. Pelanggaran yang terjadi berpotensi menimbulkan permasalahan legitimasi tata kelola kebudayaan di Jakarta.

“Jadi ini bukan sekadar kekurangan jumlah anggota, tapi soal legalitas. Akibat berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan Pergub itu, jelas DKJ yang baru dikukuhkan gubernur itu ilegal. Artinya, DKJ tidak memiliki legitimasi yuridis untuk menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujar Yon Bayu.

Beberapa poin pelanggaran prosedural yang diurai oleh FKSTIM meliputi, Pertama, komposisi kuota komite tidak terpenuhi. Pasal 23 ayat (1) Pergub No. 4/2020 mengamanatkan 30 anggota biasa (5 orang per komite). Namun, anggota yang dikukuhkan hanya 25 orang. Komite Sastra hanya diisi 3 orang, sementara Komite Teater, Musik, dan Tari masing-masing diisi 4 orang.

Kedua, uji kelayakan tertutup. Pasal 25 ayat (10) mewajibkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan secara terbuka. Fakta di lapangan menunjukkan Akademi Jakarta hanya melakukan wawancara tertutup terhadap 46 calon dari total 104 calon hasil Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ).

Ketiga, masa penetapan melampaui batas. Keputusan AJ No. 02 Tahun 2026 ditetapkan pada 23 Juli 2026. Padahal, Pasal 46 mengamanatkan penetapan anggota dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa bakti periode berjalan berakhir yakni 27 Juli 2026 untuk diserahkan kepada Gubernur.

“Kami belum tahu, apakah dampak dari waktu yang sangat mepet tersebut mengakibat Gubernur tidak memiliki waktu untuk menelaah keputusan AJ. Namun yang pasti, pengukuhan anggota DKJ oleh Gubernur baru dilaksanakan pada 5 Agustus 2026 atau hampir 2 minggu setelah berakhirnya masa bakti anggota DKJ periode 2023-2026,” tambah Yon Bayu.

FKSTIM mengingatkan bahwa kecacatan administratif ini berdampak langsung pada keabsahan program kerja, rekomendasi kebudayaan, penetapan kurator, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran publik selama tiga tahun ke depan.

Surat keberatan administratif dan permohonan audiensi telah dilayangkan FKSTIM kepada Gubernur DKI Jakarta sejak Agustus, namun hingga saat ini belum mendapatkan iktikad tanggapan.

Mencermati hal itu, FKSTIM akan menggelar Diskusi Publik bertema “Quo Vadis AJ-DKJ” yang akan diselenggarakan pada Selasa, 8 September 2026 pukul 13.00 WIB di PDS HB Jassin, Kompleks Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.

“Kami telah mengundang puluhan pengurus komunitas seni dan pemangku kepentingan untuk menghadiri acara diskusi,” tegas Yon Bayu.

Hasil kajian dari diskusi publik tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Jakarta. Apabila tetap tidak mendapat tanggapan yang memadai, FKSTIM akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bagikan ke Media Sosial

Pos terkait