PojokTIM – Perkembangan teknologi digital membuat karya sastra semakin mudah dialihwahanakan ke berbagai bentuk. Puisi dan cerpen kini tidak hanya hadir dalam bentuk buku atau majalah, tetapi juga berubah menjadi lagu, video musik, pertunjukan audiovisual, hingga konten media sosial yang menjangkau ribuan bahkan jutaan penonton.
Fenomena tersebut membawa peluang baru bagi penyebaran karya sastra. Namun, di balik semakin luasnya jangkauan pembaca, muncul persoalan yang mulai menjadi perhatian, yakni perlindungan hak cipta dan hak ekonomi para pencipta karya sastra.
Belakangan, tidak sedikit puisi maupun cerpen yang diubah menjadi lagu menggunakan bantuan aplikasi kecerdasan buatan (AI), perangkat lunak musik, maupun oleh komponis. Hasilnya kemudian diunggah ke berbagai platform digital seperti YouTube, Facebook, TikTok, Instagram, dan layanan streaming musik.
Sebagian konten tersebut bahkan menghasilkan pendapatan melalui monetisasi, iklan, atau royalti. Ironisnya, dalam banyak kasus, pencipta karya sastra hanya dicantumkan namanya sebagai penulis puisi atau cerpen. Bahkan tidak sedikit penggunaan yang hanya didasarkan pada izin lisan atau komunikasi informal tanpa adanya kesepakatan tertulis mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sastrawan Jose Rizal Manua menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesadaran hak cipta di kalangan sastrawan masih perlu diperkuat.
“Masih banyak penyair dan sastrawan yang menganggap pencantuman nama sudah cukup ketika karyanya dialihwahanakan. Padahal di dalam sebuah karya sastra melekat hak moral dan hak ekonomi yang sama-sama dilindungi oleh undang-undang. Mencipta bukan pekerjaan instan, tetapi hasil dari proses kreatif yang panjang,” ujar Jose saat ditemui PojokTIM di pusat kuliner Taman Ismail Marzuki (TIM), Selasa (30/6/2026).
Menurut pendiri Teater Tanah Air itu, alih wahana pada dasarnya merupakan hal yang positif karena mampu memperluas apresiasi masyarakat terhadap karya sastra. Akan tetapi, proses tersebut seharusnya dilandasi kesepakatan yang jelas sejak awal, terutama jika karya yang dihasilkan berpotensi memberikan manfaat ekonomi.
“Kalau memang karya akan dialihwahanakan menjadi lagu, film pendek, pertunjukan, atau bentuk kreatif lainnya, sebaiknya sejak awal ada kesepakatan yang melindungi hak-hak pencipta. Jangan sampai karya menghasilkan keuntungan bagi pihak lain, sementara penulisnya tidak memperoleh hak yang semestinya,” kata Jose.
Dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, karya sastra termasuk ciptaan yang dilindungi. Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup hak moral, seperti pencantuman nama pencipta dan larangan mengubah karya secara merugikan kehormatan pencipta, tetapi juga hak ekonomi, yaitu hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas penggunaan karya melalui penerbitan, penggandaan, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, distribusi, maupun bentuk pemanfaatan lainnya.
Meningkatnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan juga menghadirkan tantangan baru. Kini, siapa pun dapat mengubah puisi menjadi lagu hanya dalam hitungan menit melalui berbagai aplikasi. Kemudahan teknologi tersebut membuat batas antara kreativitas, kolaborasi, dan pemanfaatan karya orang lain menjadi semakin tipis apabila tidak disertai pemahaman mengenai etika dan hak cipta.
Di berbagai negara, diskusi mengenai penggunaan karya kreatif untuk pelatihan AI, pembuatan musik, maupun produksi konten digital terus berkembang. Persoalan yang mengemuka bukan hanya soal izin penggunaan karya, tetapi juga pembagian manfaat ekonomi yang adil kepada para pencipta.
Jose berharap komunitas sastra mulai membangun budaya literasi hak kekayaan intelektual.
Menurutnya, sastrawan tidak perlu alergi terhadap alih wahana, tetapi juga tidak boleh mengabaikan hak-haknya sendiri.
“Sastrawan harus mulai menyadari bahwa karya sastra adalah kekayaan intelektual yang memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi. Semakin luas karya itu dimanfaatkan, semakin penting pula adanya penghormatan terhadap hak penciptanya. Dengan begitu, ekosistem sastra dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.





