PojokTIM – Para seniman dan budayawan Jakarta Raya turun gunung membahas lahirnya Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dari forum rembug budaya yang diselenggarakan Dewan Budaya Jakarta Raya (DEBU RAYA), diperoleh kesepakatan untuk menggugat undang-undang yang disahkan melalui rapat paripurna DPR, Kamis (28/3/2024) lalu.
“Salah satu alasannya, banyak pasal dalam UU DKJ yang tidak merepresentasikan kultur Jakarta,” tegas Helmi Haska, Ketua Pelaksana sekaligus moderator diskusi yang digelar di rooftop Pasar Gembrong Jakarta Timur, Rabu (3/4/2024) malam.
Pernyataan Haska mendapat dukungan dari peserta diskusi interaktif. Bahkan menurut Ireng Halimun, UU DKJ lolos tanpa partisipasi publik.
“UU DKJ lolos tanpa kajian ilmiah dan tidak melibatkan komunitas-komunitas seni dan budaya di Jakarta Raya yang meliputi wilayah Jakarta Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor. Padahal katanya daerah-daerah tersebut akan disatukan dalam sebuah Kawasan Aglomerasi,” ujar Ireng Halimun.
Sementara Maryadi Dienaldo mempersoalkan ada pengistimewaan pada pemajuan budaya dengan dukungan infrastruktur dan sumber dana besar, tetapi pada saat bersamaan meminggirkan budaya urban dan subkultur lainnya yang juga telah lama eksis di Jakarta.
“UU DKJ akan berdampak pada politik anggaran Pemda DKI yang memberi keistimewaan pada satu buda sambil budaya lainnya yang eksis di Jakarta,” kata Dienaldo
Kepala Sudin Kebudayaan Jakarta Timur Berkah Sadaya memberikan sambutan mewakili Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Whardana. Gambar: Ist,
Pernyataan Dienaldo dipertegas oleh Jose Rizal Manua. Menurut tokoh teater yang telah mementaskan teater anak di berbagai negara, di kota-kota besar dunia, termasuk Jakarta, terjadi saling silang dan akulturasi kebudayaan.
“Teater modern mengadopsi lenong, koreografer tarian Betawi berasal dari Jawa, dan sebagainya,” terang Jose.
Oleh karenanya, Anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Imam Ma’arif mengajak seniman dan stakeholder kebudayaan turut mengawal peraturan daerah yang menjafi produk turunan dari UU DKJ.
Meski demikian, Jose Rizal mengingatkan agar seniman dan penggiat budaya tidak terlalu risau dengan keberadaan UU DKJ. “Undang-undang tidak mengikat proses kreatif. Kenyataannya, teater tumbuh dalam situasi apa pun,” tegasnya.
Turut hadir dalam diskusi Sihar Ramses Simatupang, Riri Satria, Rissa Churria, Pulo Lasman Simanjuntak, Guntoro Sulung, Bina Novida, Wahyu Toveng, Karenina Nina, ZENTAKA (kolaborasi), Nunung Noor L. Neil, Rhamanda Yudha Pratomo, Ritmanto Saleh, dan Diana Prima Resmana (kolaborasi), Slamet Widodo, Ihwanul Fadjri, Nurhayati & Hanna (kolaborasi), Herry Tany, Lay Sastra, Mas John, Koko Kartiko, Femmy Mokosolang, Dyah Kencono Puspito Dewi, Tewel Seketi, dan Jack Al-Ghozal.
Salah
Salah satu performing art. Gambar: Ist
Selain diskusi interaktif yang menarik karena melibatkan para tokoh seni dan budaya lintas bidang, kegiatan bertajuk “Tadarus Budaya & Buka Puasa Bersama Komunitas” itu juga diisi dengan pementasan seni.
Selain pembacaan puisi, turut tampil group tanjidor, group tari kreasi, group Gambang Kromong, group musik Melayu, pantomim, performing art, dan teaterikal puisi
Sebelumnya Sekretaris Jenderal DEBU RAYA Nuyang Jaimee mengatakan, acara Tadarus Budaya merupakan bagian dari cara merawat silaturahmi dan kebersamaan antar komunitas-komunitas seni budaya se-Jabodetabek.
“Apalagi di bulan Ramadhan yang penuh keberkahan, silaturahmi menjadi lebih hikmat dan penuh nilai spiritual. Selain diskusi, kita mengisinya dengan buka bersama dan pertunjukan-pertunjukan seni budaya,” ujar Sekretaris Jenderal DEBU RAYA Nuyang Jaimee kepada PojokTIM.com.
Sebagai informasi, selain lepasnya status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, terdapat beberapa poin menarik dalam UU DKJ.
Pertama, Jakarta menjadi bagian dari kawasan aglomerasi. Hal itu tercantum pada pasal 51 ayat (1) UU Provinsi DKJ. Disebutkan, perlunya ada sinkronisasi pembangunan dengan daerah penunjang Provinsi DKJ dalam bentuk Kawasan Aglomerasi.
Pasal 51 ayat 2 UU DKJ diterangkan terdapat 10 yang masuk dalam kawasan aglomerasi yakni Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Presiden memiliki kewenangan menunjuk anggota dan pimpinan dewan kawasan anglomerasi. Terkait ketua dewan anglomerasi yang semua ex-officio wakil presiden namun menimbulkan perdebatan, akhirnya diserahkan kepada presiden.
Kedua, meski termasuk dalam kawasan aglomerasi, gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih secara langsung melalui pilkada yang untuk pertama kali akan dilaksanakan pada akhir 2024.
Ketiga, Pemerintah Provinsi DKJ berwenang untuk memajukan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta.
UU DKJ memberikan kewenangan kepada Provinsi DKJ untuk pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.