Ketika Proses Pembentukan DKJ Dipertanyakan

Oleh Gunoto Saparie

Ada masa ketika kesenian membutuhkan panggung. Ada masa ketika ia membutuhkan gedung. Dan ada masa ketika, entah bagaimana, ia membutuhkan pasal. Kita sedang berada di masa yang terakhir itu.

Dewan Kesenian Jakarta baru saja dikukuhkan. Dua puluh lima orang akan mengisi kepengurusan untuk periode 2026–2029. Mereka diharapkan mengurus sesuatu yang oleh kota sering disebut dengan kata-kata besar: ekosistem, kebudayaan, kreativitas, kebebasan berekspresi. Kata-kata itu terdengar indah. Hampir seperti judul festival.

Tetapi di belakang kata-kata tersebut ada sebuah pertanyaan yang tidak begitu puitis: bagaimana mereka dipilih?

Pertanyaan itu diajukan Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM). FKSTIM mempersoalkan proses pembentukan DKJ baru karena menduga terdapat ketidaksesuaian dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

Ini perkara administratif, mungkin. Tetapi administrasi, seperti yang kita tahu, kadang-kadang mempunyai cara yang aneh untuk menjadi perkara kebudayaan.

Sebab sebuah lembaga kebudayaan tidak hanya mendapatkan kewibawaannya dari orang-orang yang duduk di dalamnya. Ia juga mendapatkan kewibawaan dari cara kursi-kursi itu diberikan.

Pergub Nomor 4 Tahun 2020 menetapkan jumlah Anggota Biasa DKJ sebanyak 30 orang, dengan enam komite yang masing-masing beranggotakan lima orang. Namun DKJ periode 2026–2029 yang dikukuhkan pemerintah berjumlah 25 orang.

Lima orang tidak ada.

Lima bukan angka yang besar. Lima jari kita punya. Lima menit sering kita buang tanpa merasa kehilangan. Lima orang, dalam sebuah ruangan, mungkin bahkan tidak terasa. Tetapi hukum tidak selalu bekerja dengan perasaan.

Jika sebuah peraturan mengatakan tiga puluh, dua puluh lima bukan tiga puluh. Jika sebuah komite ditentukan lima orang, empat bukan lima. Dalam matematika mungkin sederhana. Dalam birokrasi, tentu saja, kita bisa membayangkan adanya tafsir, keadaan khusus, dan alasan administratif. Karena itu persoalannya bukan semata-mata mengapa jumlahnya 25, melainkan: atas dasar apa?

Di situlah administrasi menjadi menarik. Ia meminta kita percaya bahwa angka bukan sekadar angka. Ada pula perkara uji kelayakan dan kepatutan.

Pergub tersebut mengatur bahwa setelah proses Musyawarah Kesenian Jakarta, Akademi Jakarta melakukan tahap pemilihan calon terpilih. Pasal 25 ayat (10) menyebut uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan secara terbuka.

Kata yang penting adalah “terbuka”.

Kita hidup pada zaman ketika hampir segala sesuatu disebut transparan. Anggaran transparan. Seleksi transparan. Rekrutmen transparan. Bahkan kadang-kadang kaca gedung pun transparan.

Tetapi transparansi dalam birokrasi tidak cukup berarti bahwa lampu menyala. Orang harus dapat melihat apa yang terjadi di balik kaca.

FKSTIM mempertanyakan apakah uji kelayakan dan kepatutan itu telah dilakukan terhadap seluruh calon sebagaimana dimaksud dalam Pergub. Mereka menyebut adanya 104 kandidat hasil MKJ, sementara Akademi Jakarta mewawancarai 46 calon. Ini adalah klaim FKSTIM yang perlu diuji melalui dokumen dan penjelasan resmi; ia belum dengan sendirinya menjadi putusan hukum tentang cacatnya proses.

Namun justru di sinilah persoalan bermula. Mengapa publik harus menebak?

Sebuah lembaga kebudayaan semestinya tidak menganggap pertanyaan sebagai serangan. Ia hidup dari pertanyaan. Seniman bertanya kepada negara. Penyair bertanya kepada bahasa. Teater bertanya kepada masyarakat. Seni rupa bertanya kepada mata. Musik bertanya kepada keheningan.

Maka akan agak lucu jika lembaga yang menaungi semua itu justru merasa pertanyaan publik adalah sesuatu yang harus dihindari.

Kemudian datang soal waktu. Menurut ketentuan yang dipersoalkan, proses pembentukan DKJ seharusnya dilakukan jauh sebelum masa bakti sebelumnya berakhir. Tetapi FKSTIM menyebut penetapan calon terpilih baru dilakukan pada 23 Juli 2026, hanya beberapa hari sebelum masa bakti DKJ sebelumnya berakhir.

Birokrasi rupanya mempunyai hubungan khusus dengan tenggat waktu. Ia sering kali tahu bahwa sesuatu harus dilakukan lebih awal, tetapi tetap menemukan alasan untuk melakukannya belakangan.

Barangkali karena waktu, dalam administrasi, mempunyai sifat elastis. Ia dapat dipanjangkan ketika diperlukan, dipendekkan ketika mendesak, dan pada saat tertentu menghilang sama sekali di antara sebuah surat dan surat berikutnya.

Namun peraturan dibuat justru untuk mencegah elastisitas semacam itu. Sebab aturan tentang waktu bukan hanya soal kalender. Ia soal kesinambungan. Ia memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui, mempersiapkan diri, dan mengawasi.

Jika sebuah pergantian lembaga kebudayaan dilakukan hampir pada saat kursi lama kosong, publik berhak bertanya: mengapa begitu tergesa-gesa?

Dan jika jawabannya adalah karena semuanya memang sudah sesuai prosedur, maka jawaban itu seharusnya mudah: tunjukkan prosedurnya.

Di sini kita sampai pada persoalan yang lebih besar daripada 25 atau 30 orang. DKJ bukan sekadar daftar nama.

Dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020, DKJ ditempatkan sebagai lembaga independen di bidang kesenian yang memberikan masukan kepada Gubernur mengenai pembinaan dan pengembangan kesenian. Ia menyusun rancangan kebijakan, program pengembangan kesenian, dan menjaga kebebasan seniman dalam mencipta.

Independensi adalah kata yang indah. Tetapi kata yang indah membutuhkan kebiasaan yang konkret.

Independensi tidak hanya berarti pemerintah tidak boleh mencampuri isi karya seorang seniman. Independensi juga membutuhkan proses kelembagaan yang dapat dipercaya oleh komunitas yang diwakilinya.

Sebab bagaimana sebuah lembaga dapat menjaga kebebasan orang lain jika proses kelahirannya sendiri menimbulkan pertanyaan tentang keterbukaan?

Ini bukan tuduhan bahwa anggota DKJ yang baru tidak kompeten. Bukan pula kesimpulan bahwa mereka tidak layak mengurus kesenian. Mereka mungkin memiliki pengalaman, gagasan, dan dedikasi yang baik.

Tetapi kualitas pribadi seseorang tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan prosedur. Seorang pelukis yang hebat tetap harus mengikuti ukuran kanvas jika ia menerima pesanan dengan ukuran tertentu.

Seorang penyair yang cemerlang tetap harus membubuhkan tanda tangan di tempat yang benar ketika menandatangani kontrak. Dan sebuah lembaga kebudayaan yang baik tetap harus menghormati aturan yang menjadi dasar keberadaannya.

Mungkin ini terdengar terlalu administratif untuk sebuah esai tentang seni. Tetapi justru di situlah ironi kita.

Kita sering membayangkan bahwa birokrasi adalah musuh seni karena birokrasi menyukai formulir, sementara seni menyukai kebebasan. Padahal yang lebih berbahaya bukan birokrasi yang terlalu banyak aturan. Yang lebih berbahaya adalah birokrasi yang mempunyai aturan tetapi tidak merasa perlu menjelaskan bagaimana aturan itu dipakai.

Ada satu hal yang seharusnya mudah dilakukan oleh Akademi Jakarta, Pemerintah Provinsi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini: membuka semuanya.

Kronologi. Daftar kandidat. Dasar pemilihan. Dokumen uji kelayakan. Pertimbangan penetapan. Alasan komposisi 25 anggota jika memang terdapat dasar yang membenarkannya. Dengan begitu, perdebatan tidak perlu menjadi perang tafsir.

Tidak perlu ada kubu yang merasa paling mencintai kesenian. Tidak perlu ada tuduhan bahwa kritik adalah upaya menggagalkan DKJ. Tidak perlu pula kritik dibalas dengan mengatakan bahwa para pengkritik hanya tidak menerima hasil.

Dokumen lebih dingin daripada polemik. Dan karena itu, sering kali lebih berguna.

Jika prosedur memang telah sesuai, publik dapat melihatnya. Jika ada perbedaan tafsir, publik dapat mendiskusikannya. Jika ada kekeliruan, ia dapat diperbaiki.

Yang tidak sehat adalah keadaan ketika sebuah lembaga kebudayaan meminta kepercayaan sementara proses yang melahirkannya sulit diperiksa.

Kepercayaan bukan hadiah. Ia bukan fasilitas yang otomatis melekat pada sebuah surat keputusan. Ia harus dibangun.

Ada ironi lain yang mungkin lebih dalam. Kita suka mengatakan bahwa seni adalah ruang kebebasan. Kita mengulangnya dalam sambutan, katalog pameran, konferensi pers, dan pidato pembukaan festival.

Tetapi kebebasan mempunyai syarat yang agak membosankan: prosedur yang adil. Tanpa itu, kebebasan dapat berubah menjadi privilege; kebebasan bagi mereka yang sudah memperoleh kursi. Dan sebuah dewan kesenian dapat berubah, tanpa sengaja, dari ruang representasi menjadi ruang legitimasi.

Itulah sebabnya polemik DKJ sebaiknya tidak diselesaikan dengan meminta publik berhenti bertanya.

Sebaliknya: bertanyalah lebih banyak. Berapa orang yang seharusnya duduk? Siapa yang diuji? Bagaimana mereka diuji? Mengapa mereka dipilih? Kapan proses itu dilakukan? Apa dasar hukumnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin tidak menghasilkan puisi. Tetapi ia menghasilkan sesuatu yang kadang lebih sulit daripada puisi: pertanggungjawaban. Dan mungkin, itulah yang paling dibutuhkan sebuah lembaga kesenian.

Bukan keseragaman. Bukan tepuk tangan. Bukan pula keyakinan bahwa orang-orang yang duduk di dalamnya pasti benar hanya karena mereka telah dikukuhkan.

Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk membuka pintu. Sebab sebuah dewan yang mengurus kebebasan seni seharusnya tidak takut pada cahaya. Dan sebuah aturan yang dibuat untuk menjaga lembaga tidak seharusnya menjadi hiasan di rak hukum.

Pasal bukan karya seni. Ia tidak perlu ditafsirkan dengan imajinasi tanpa batas. Ia cukup dijalankan dengan terang.

Karena kalau sebuah lembaga kesenian saja tidak dapat menjelaskan bagaimana ia memilih orang-orang yang akan mengurus kesenian, barangkali yang sedang kita pertaruhkan bukan lagi lima kursi yang hilang.

Yang sedang hilang mungkin sesuatu yang lebih kecil, lebih sunyi, dan karena itu lebih berbahaya: kepercayaan.

 

Bionarasi

GUNOTO SAPARIE. Lahir di Kendal, Jawa Tengah, 22 Desember 1955. Pernah studi di Yogyakarta dan sempat bergabung dengan Persada Studi Klub (PSK) pimpinan Umbu Landu Paranggi. Selain menulis puisi, ia juga menulis esai/kritik sastra, cerita pendek, dan novel. Pernah menjadi wartawan berbagai media massa. Pernah menjadi dosen, guru, dan penyuluh agama madya. Buku-bukunya antara lain Melancholia (puisi, 1979), Solitaire (puisi, 1981), Islam dalam Kesusastraan Indonesia Modern (esai, 1986), Malam Pertama (puisi, 1996), Ki Ageng Pandanaran (cerita anak, 2003), Penyair Kamar (puisi, 2018), Mendung, Kabut, dan Lain-Lain (puisi, 2019),  Bau (novel, 2020), Lirik (puisi, 2021), Kiri Islam dan Lain-Lain (esai, 2024). Kini aktif dalam sejumlah organisasi antara lain sebagai Ketua Umum Satupena Jawa Tengah, Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah, Sekretaris Bidang Media Massa Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Jawa Tengah, Ketua Bidang Seni Budaya Forum Keluarga Purnawirawan Baret Merah Jawa Tengah, dan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.

Bagikan ke Media Sosial

Pos terkait